Powered by Blogger.
Featured

Contact With Us

Name

Email *

Message *

Followers

Blog Archive

Category 4

Labels

Category 5

Cat-2

Cat-4

Category 2

Category 3

Featured

Category 1

Popular Posts

Most Popular
Videos

Category 6 (Carousel)

Thursday, 29 November 2018

Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter

Abdi Dalem     November 29, 2018    

Hasil gambar untuk kpu
Sebanyak 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah memiliki hak partisipasi dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Namun, syaratnya jika sudah mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tetap kita daftar. Tidak dibedakan, seorang disabilitas dengan gangguan mental bisa nyoblos syaratnya punya rekam data e-KTP," kata Komisioner KPU Jateng, Ikhwanuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (29/11).
Ikhwanuddin menyebut pemilih gangguan jiwa nantinya akan menyerahkan surat keterangan dokter untuk mengikuti pencoblosan.
"Jadi kalau tidak ada surat rekomendasi dokter tidak boleh ikut serta pencoblosan," katanya.
Sampai saat ini jumlah pemilih masih dalam pendataan. Sehingga jumlah yang ikut berpartisipasi dalam pemilu 2019 juga masih bertambah.
"Masih bisa bertambah jumlah Daftar Pemilih Tetap nya. Sebab masih lama harinya dan petugas masih mendata," ujarnya.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, pelibatan penderita gangguan mental demi meningkatkan partisipasi pemilu di Pemilu 2019. Mereka, tambahnya akan diberi fasilitas TPS seperti pemilih pada umumnya.
"TPS didirikan kalau di daerah ada pemilihnya, minimal 300 orang sesuai di PKPU," kata Yulianto. [dan]


0 comments :

About us

Common

FAQ's

FAQ's

© 2011-2014 Break-in News Indonesia. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.