
Dalam pemberitahuan, ujaran Prabowo tentang 'tampang
Boyolali' tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu terkait pidato 'tampang Boyolali'. Pidato tersebut dituduh mengandung penghinaan dan SARA.
"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," ujar Ketua Presidium Badi Andi Syafrani, 7 November lalu.
Menurut Andi, pidato tersebut telah menimbulkan reaksi yang pro dan kontra. Andi menuduh Prabowo melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 280 terkait perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.
Sumber : Detik.com
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu terkait pidato 'tampang Boyolali'. Pidato tersebut dituduh mengandung penghinaan dan SARA.
"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," ujar Ketua Presidium Badi Andi Syafrani, 7 November lalu.
Menurut Andi, pidato tersebut telah menimbulkan reaksi yang pro dan kontra. Andi menuduh Prabowo melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 280 terkait perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.
Sumber : Detik.com
0 comments :